Mimpi, apa pun mimpinya, adalah peristiwa alamiah yang bisa terjadi pada siapa pun, termasuk para Sahabat. Dalam sebuah hadis dari Ummu Salamah, Ummul Mukminin, dikisahkan seorang perempuan—Istri Abu Thalhah yang bernama Ummu Sulaim—datang kepada Rasulullah dan berkata, “Sesungguhnya Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Apakah kalau seorang perempuan mimpi basah wajib mandi?” Rasulullah menjawab, “Ya, kalau keluar cairan.” (HR Bukhari-Muslim).
Menurut banyak ulama, hanya para nabi yang tidak mengalami mimpi basah, sebab, seperti dalam kitab Hasyiyat al-Bujairimiy (3/125), mimpi basah adalah bagian dari permainan setan, sedangkan para nabi terjaga (ma’shum) dari setan.
Mimpi terjadi di luar kehendak manusia dan tidak bisa ditahan ketika datang. Sesuatu yang berada di luar kemampuan manusia tidak akan dimintakan pertanggungjawabannya oleh Allah SWT. “Allah tidak akan membebani seorang hamba kecuali dalam batas kemampuannya.” (QS al-Baqarah [2]: 286).
Oleh karenanya, mimpi basah di siang hari pada Ramadhan tidak membatalkan puasa, tidak berdosa, dan tidak perlu mengqadha atau membayar denda/ kafarat. Seorang ulama mazhab Syafi`i, Al-Mawardi, menegaskan, para ulama sepakat bahwa puasa orang yang mimpi basah tidak batal. (Al-Hawi al-Kabir, 3/892).
Ibnu Qudamah, pakar fikih mazhab Hambali, dalam Al-Mughni mengatakan, jika seseorang mimpi basah maka puasanya tidak batal karena itu terjadi di luar kehendak dia. Yang bermimpi basah hanya wajib bersuci dengan mandi janabah jika keluar mani. Wallahua’lam bish shawab.[ROL]
Menurut banyak ulama, hanya para nabi yang tidak mengalami mimpi basah, sebab, seperti dalam kitab Hasyiyat al-Bujairimiy (3/125), mimpi basah adalah bagian dari permainan setan, sedangkan para nabi terjaga (ma’shum) dari setan.
Mimpi terjadi di luar kehendak manusia dan tidak bisa ditahan ketika datang. Sesuatu yang berada di luar kemampuan manusia tidak akan dimintakan pertanggungjawabannya oleh Allah SWT. “Allah tidak akan membebani seorang hamba kecuali dalam batas kemampuannya.” (QS al-Baqarah [2]: 286).
Oleh karenanya, mimpi basah di siang hari pada Ramadhan tidak membatalkan puasa, tidak berdosa, dan tidak perlu mengqadha atau membayar denda/ kafarat. Seorang ulama mazhab Syafi`i, Al-Mawardi, menegaskan, para ulama sepakat bahwa puasa orang yang mimpi basah tidak batal. (Al-Hawi al-Kabir, 3/892).
Ibnu Qudamah, pakar fikih mazhab Hambali, dalam Al-Mughni mengatakan, jika seseorang mimpi basah maka puasanya tidak batal karena itu terjadi di luar kehendak dia. Yang bermimpi basah hanya wajib bersuci dengan mandi janabah jika keluar mani. Wallahua’lam bish shawab.[ROL]
- Article Information: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa ?
- Ratting : 4.5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar