Berikut berita-berita yang beliau kutip di threadnya:
Enam orang tewas dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 8 +200, Minggu dini hari kemarin. Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikendarai putra bungsu musisi Ahmad Dhani dan Maia, Abdul Qadir Jaelani atau Dul, dari arah Bogor menabrak pembatas dan terbang ke lajur berlawanan menghantam Gran Max yang berpenumpang 13 orang.Hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan pihak kepolisian dari pukul 01.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB itu, didapatkan temuan bila kendaraan Gran Max dalam posisi melaju kencang.
"Kecepatan Gran Max berhenti di kilometer 78," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Minggu (8/9/2103).
Polisi juga melihat adanya dugaan pelanggaran dari kendaraan nahas yang menewaskan enam orang tersebut. Dugaan tersebut adalah adanya perubahan ruang dalam kendaraan, dimana posisi penumpang saling duduk berhadapan. Selain itu, mobil melebihi kapasitas angkut, yaitu 13 orang.
"Dari segi muatan kelebihan dan model tempat duduknya diubah menyamping," kata Hindarsono.
Tabrakan maut tersebut terjadi pada pukul 00.45 WIB, Minggu (8/9). Sesaat sebelum kecelakan, Dul yang terbilang masih ABG tersebut baru saja mengantar pacarnya. Kini Dul masih dalam perawatan pasca dua tahapan operasi yang dilakukan di RS Pondok Indah.
Adapun korban meninggal akibat kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 00.45 WIB, Minggu (8/9) tengah malam tadi berjumlah 6 orang. Sedangkan 9 orang mengalami luka-luka. Korban meninggal adalah Agus Wahyudi Hartono (40), Rizky Aditya Santoso (20), Agus Surahman (31), Agus Komara (42), Komaruddin, dan Nurmansyah.
Korban luka bernama Abdul Kadir Mukri (27), Pardomoan Sinaga (35), Pujowidodo, Zulheri, Robi, Ahmad Abdul Qodir Jaelani, Noval S, Wahyudi, dan Nugroho Laksono.
Polisi terus mengembangkan kasus kecelakan maut yang melibatkan putra musisi Ahmad Dhani dan Maia, Abdul Qodir Jaelani atau Dul (13). Termasuk ancaman hukuman bagi pengemudi dan pemilik Gran Max yang menewaskan enam orang dan tujuh lainnya luka berat."Dari segi muatan kelebihan dan model tempat duduknya diubah menyamping," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Minggu (8/9/2103).
Dari desainnya, Grand Max diperuntukan untuk membawa tujuh penumpang. "Sementara ini membawa 13 penumpang di dalamnya," ujarnya.
Namun, hingga kini polisi belum memeriksa pengemudi Gran Max naas tersebut mengingat kondisi pengemudi yang masih memerlukan perawatan intensif.
Adapun korban meninggal akibat kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 00.45 WIB, Minggu (8/9) tengah malam tadi berjumlah 6 orang. Sedangkan 9 orang mengalami luka-luka. Korban meninggal adalah Agus Wahyudi Hartono (40), Rizky Aditya Santoso (20), Agus Surahman (31), Agus Komara (42), Komaruddin, dan Nurmansyah.
Korban luka bernama Abdul Kadir Mukri (27), Pardomoan Sinaga (35), Pujowidodo, Zulheri, Robi, Ahmad Abdul Qodir Jaelani, Noval S, Wahyudi, dan Nugroho Laksono.
Tabrakan maut tersebut terjadi pada pukul 00.45 WIB, Minggu (8/9). Sesaat sebelum kecelakan, Dul yang terbilang masih ABG tersebut baru saja mengantar pacarnya. Kini Dul masih dalam perawatan pasca dua tahapan operasi yang dilakukan di RS Pondok Indah.
Sepertinya ada upaya pengalihan kasus lagi gan dengan mencari kambing hitam lagi, persis kayak skenario waktu pembebasan anaknya Hatta Rajasa dulu.
Gimana menurut agan-agan sekalian ?
Jakarta - Pihak kepolisian masih mengkaji penerapan hukum terhadap Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13) atau Dul dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang menewakan 6 orang dan 9 orang luka berat. Polisi juga akan mengkaji penerapan restoratif dan diversi justice system dalam kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur.Pola restoratif dan diversi justice system lebih mengedepankan mediasi di luar pengadilan untuk menyelesaikan masalah. Kasubdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, pihaknya akan melibatkan ahli hukum dalam kasus kecelakaan ini.
"Nati kita kordinasi dengan ahlinya dulu. Karena ini dikatakan masih 13 tahun. Masih anak-anak, bagaimana penyelesaiannya. Kan ada penyelesaian di dalam UU Perlindungan Anak ya restorasi dan diversi justice system itu," jelas Hindarsono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/9/2013).
Hindarsono mengatakan, dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sudah jelas bahwa seseorang yang mengakibatkan orang lain luka atau meninggal karena kelalaiannya, dapat dikenakan Pasal 310.
Namun, dalam kasus ini, polisi sangat berhati-hati karena melibatkan anak di bawah umur sebagai terduga pelakunya. Polisi juga akan mengkaji UU Perlindungan Anak dalam upaya proses hukum tersebut.
"Pasal yang kita kenakan kita masih dalami dulu, pasal 310 ayat 4. Namun demikian kita dalami dulu dengan UU Peradilan Anak, kaitan dengan UU perlindungan anak," kata dia.
Untuk saat ini, lanjut dia, polisi masih memfokuskan untuk menyelidiki penyebab kecelakaannya dulu.
"Jadi tidak ada spesialisasi karena siapa karena siapa, tidak ada. Petugas kepolisian menyidik dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.
Sementara itu, pihak kepolisian sudah memeriksa 4 orang terkait kecelakaan itu. Proses penyelidikan terus dilakukan dengan mengundang beberapa saksi ahli lainnya.
Sumber "
Kodokoala: Berita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar