"Kami mengambil langkah segera membentuk majelis kehormatan untuk memeriksa kasus ini," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Kamis (3/10/2013) dini hari. Namun menurut Zoelva, Majelis Kehormatan akan melakukan penyelidikan dalam aspek kode etik, bukan proses hukum. "Proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepada KPK," ujar dia.
Zoelva menjelaskan, Peraturan MK mengatur Majelis Kehormatan akan berisi empat orang yang terdiri atas salah satu hakim MK, pimpinan Komisi Yudisial, mantan pimpinan salah satu lembaga negara, dan salah seorang guru besar senior bidang hukum.
"Kami akan mengoordinasikan untuk mencari nama-nama yang tepat, demi memilih sambil menunggu kesanggupan mereka masing-masing," jelas Zoelva. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula para hakim MK yang lain seperti Patrialis Akbar, Maria Farida, dan Arief Hidayat, serta Sekjen MK Janedri M Gaffar.
KPK menangkap Akil di kediamannya di Kompleks Widya Chandra, Rabu sekitar pukul 21.00 WIB. Di rumah tersebut, KPK juga mengamankan anggota DPR berinisial CHN serta pengusaha berinisial CN.
Tak lama setelahnya, KPK menangkap calon kepala daerah berinisial HB dan seseorang lain berinisial DH di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Adapun HB diduga sebagai Hambit Bintih (HB) yang merupakan calon bupati Gunung Mas 2013-2018.
Diduga, keempat orang ini terlibat transaksi serah terima uang berkaitan dengan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sebagai barang bukti, penyidik KPK menyita sejumlah dollar Singapura yang nilainya sekitar Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar.
Kodokoala: Berita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar