Minggu, 01 September 2013

Perusahaan yang Menahan Ijazah Bisa Dituntut


Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Prov Sumsel MP. Nasution mengungkapkan dirinya sangat menyayangkan kebijakan perusahaan untuk menahan ijazah ppegawainya. Menurutnya penahanan Ijazah tersebut merupakan bentuk dari pelanggaran hak asasi dan bisa diajukan ke ranah hukum.



Berdasarkan data ada beberapa sektor perusahaan yang paling ketara melakukan penahanan ijazah seperti ini, seperti perbankan, leasing dan dealer.

Nasution mengungkapkan tindakan seperti ini merupakan bentuk dari pengekangan oleh perusahaan sehingga pegawai tidak bisa melakukan kerjanya denga optimal.


Menurutnya, pemerintah harus menjadi mediator antara pekerja dan perusahaan agar penahanan ijazah ini tidak lagi diterapkan.


Ia menegaskan, hal ini sangat penting karena tidak sedikit anggotanya yang mengadukan karena merasa tidak nyaman dengan kebijakan tersebut. "Saya harap penahanan ijazah tidak lagi terjadi karena ijazah merupakan hak setiap orang. Jika ada perusahaan yang melakukan hal tersebut berarti telah melanggar hak asasi pegawai," tegasnya.


Sumber "


Kodokoala: Berita




Perusahaan yang Menahan Ijazah Bisa DituntutJudul : Perusahaan yang Menahan Ijazah Bisa Dituntut

Deskripsi : Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Prov Sumsel MP. Nasution mengungkap...

Peringkat : 5 bintang berdasarkan 100 ulasan


Artikel Terkait Info Terbaru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar