Berdasarkan data ada beberapa sektor perusahaan yang paling ketara melakukan penahanan ijazah seperti ini, seperti perbankan, leasing dan dealer.
Nasution mengungkapkan tindakan seperti ini merupakan bentuk dari pengekangan oleh perusahaan sehingga pegawai tidak bisa melakukan kerjanya denga optimal.
Menurutnya, pemerintah harus menjadi mediator antara pekerja dan perusahaan agar penahanan ijazah ini tidak lagi diterapkan.
Ia menegaskan, hal ini sangat penting karena tidak sedikit anggotanya yang mengadukan karena merasa tidak nyaman dengan kebijakan tersebut. "Saya harap penahanan ijazah tidak lagi terjadi karena ijazah merupakan hak setiap orang. Jika ada perusahaan yang melakukan hal tersebut berarti telah melanggar hak asasi pegawai," tegasnya.
Kodokoala: Berita
Judul : Perusahaan yang Menahan Ijazah Bisa Dituntut
Deskripsi : Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Prov Sumsel MP. Nasution mengungkap...
Peringkat : 5 bintang berdasarkan 100 ulasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar